Rabu, 16 April 2008

comments about some web

www.amazon.com

menurut saya amazon sangat membosankan, mengapa karena pada saat saya membuka tampilannya datar saja. Backgroundnya putih tanpa ada gambar-gambar yang menarik.
tetapi jika dilihat dari segi kejelasan, web ini sangat memudahkan pengguna yang melihatnya. Karena disetiap produk yang dijual pasti dipampang foto beserta karakteristiknya secara terperinci. Sehingga jika ada yang berminat maka mereka bisa dengan mudah untuk memperkirakan fisik produk tersebut.
Selain itu, web site ini tidak mengkhususkan produk yang dijual.

www.ebay.com

Web ini tidak terlalu berbeda dengan amazon. Sama-sama tidak memunculkan background yang menarik, warnanya pun juga standart. Tetapi yang jelas terlihat adalah pada produk yang dijual. Selain beragam barang yang dijual, juga tidak adanya keterangan karekteristik produk tersebut secara terperinci. Mungkin ini efek dari keberagaman barang yang dijual. Sehingga mereka sedikit melupakan tentang rincian dari produk tersebut.

www.bhinneka.com

Setelah saya melihat bhinneka, menurut saya sangat menyenangkan. Dengan tampilan warna yang mencolok (hijau muda). Layoutnya benar-benar menarik, sehingga saya yakin semua yang melihatnya tidak akan bosan.
Terlebih lagi web ini mengkhususkan, dengan hanya menjual produk elektronik dan software yang menunjang.

www.fastncheap.com

Web ini hampir sama dengan bhineka. Hanya menjual barang-barang elektronik dan software. Tetapi kelebihannya terdapat pada animasi yang dipakai pada setiap foto atau gambar. Ini menyiasati dengan tampilan layout yang biasa saja, tetapi bisa tampak menarik.


Perkembangan E-commerce di Indonesia

Pada posting sebelunya sudah saya jelaskan mengenai apa itu e-commerce, lengkap dengan sejarah ecommerce. Tidak lupa juga dengan manfaat dan hambatan yang mungkin timbul seiring dengan perkembangan e-commerce.

Selanjutnya, akan sedikit saya beri gambaran tentang perkembangan e-commerce di Dunia dan Indonesia khususnya.

E-commerce dikenal di indonesia mulai tahun 1996. Yang pertama kali mengaplikasikan e-commerce adalah sebuah toko buku on-line, dengan situs http:// www.sanur.com. Situs ini secara langsung memperkenalkan e-commerce pada rakyat Indonesia, satu-satunya toko buku yang on-line pada tahun tersebut.

Pada awalnya memang belum begitu populer, tetapi mulai bermunculan berbagai macam situs atau web yang digunakan sebagai media promosi suatu perusahaan. Tahun 1997-1998 mulai sedikit terabaikan, dikarenakan adanya krisis ekonomi di Indonesia. Tidak pelak hal ini mempengaruhi kegiatan promosi suatu perusahaan akan produknya. Namun di tahun 1999 terjadi peningkatan pengguna e-commerce, walaupun masih terbatas pada mereka yang mengerti akan teknologi. Hal ini pun sudah menjadi fenomenal. Pengguna telah dapat melakukan pemesanan produk melalui internet (aplikasi E-Commerce). Namun deal-nya tetap membutuhkan manusia sebagai decision maker.Contoh: Bhinneka.com

Menurut Budi Raharjo, salah seorang pakar internet di Indonesia, bahawa Indonesia memiliki prospek dan potensi yang menjanjikan dalam pengembangan teknologi khususnya e-commerce. Adapun berbagai kendala yang nantinya akan dihadapi dalam proses perkembangan e-commerce, seperti keterbatasan infrastruktur, ketidak jelasan perundangan, jaminan keamanan bertransaksi dan yang tidak kalah pentingnya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidangnya. Bisa diupayakan sekaligus dengan perkembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999: 7).

Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.

Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce itu.

Pembayaran mutlak

Misalnya saja dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card. Dari sini timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang? Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet.

Bahkan, praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Terlebih lagi sumber hukumonline menyebutkan, indikasi penggunaan kartu kredit secara tidak sah seperti itu terjadi pula di sejumlah warnet di Depok.

Permasalahan lain, apakah pemegang kartu kredit (card holder) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu (card issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu?

Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.

Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.

Kepentingan Konsumen Terlindungi ?

Dari uraian di atas, tentunya kita dapat melihat demikian rendahnya perlindungan terhadap kepentingan konsumen. Ketidakjelasan hubungan hukum antar pelaku e-commerce, yang tentu salah satunya bertindak sebagai konsumen, bermuara pada kondisi tidak terlindunginya konsumen.

Sudah sepatutnya apabila konsumen, terutama konsumen terakhir sebagai sasaran terbesar dalam transaksi e-commerce, mendapat perlindungan dari berbagai perilaku usaha produsen yang merugikan. Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce.

Pertama, mengenai penggunaan klausul baku. Sebagaimana kita ketahui, dalam kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul.

Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Sementara perdebatan mengenai yurisdiksi penyelesaian sengketa e-commerce ini tampaknya masih akan cukup panjang, selama masa penentuan saat terjadi dan di mana terjadinya perjanjian e-commerce masih terus menjadi perdebatan pula.

Selain itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-commerce yang efektif dan murah. Bagaimana langkah yang harus ditempuh, misalnya, oleh seorang WNI yang membeli buku seharga AS$200 di amazon.com untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi situs tersebut di muka pengadilan Amerika. Penyelesaian semacam ini tentunya akan menghabiskan dana berkali lipat dari transaksi yang dilakukannya.

Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen. Seorang praktisi TI Arianto Mukti Wibowo pernah mengemukakan, penggunaan cookies pada beberapa browser seperti internet explorer dari Microsoft telah memungkinkan sistem pada website mengenali pelanggan, dan bahkan pola belanja yang dilakukan si pelanggan tanpa disadari oleh si pelanggan.

Contohnya saja untuk konsumen yang telah melakukan beberapa kali pembelian buku di amazon.com, situs tersebut akan berusaha membuat pola untuk mengenali jenis/topik buku-buku kesukaan customer-nya dengan cara meletakkan cookies ke dalam hard-drive si customer. Kali lain saat si customer itu membuka situs amazon, sistem amazon akan menawarkan jenis/topik yang diperkirakan menjadi kesukaan customer.

Mungkin bagi beberapa kalangan, praktek sebagaimana disebutkan di atas dianggap membantu pihaknya dalam melakukan pencarian buku sesuai dengan topik yang disukainya. Namun sebenarnya, di sinilah letak adanya privacy intrusion tersebut. Kebiasaan dan hobi seseorang, bahkan hal-hal yang sangat pribadi, mungkin saja tereksploitasi.

Selain yang sudah dijelaskan diatas, masih ada beberapa permasalahan di bidang hukum yang akan dihadapi dalam aktivitas e-commerce:

1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;

2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;

3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan;

4. Mekanisme peralihan hak;

5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;

6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti .

7. Mekanisme penyelesaian sengketa;

8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis melalui internet memang menawarkan kemudahan . Namun memanfaatkan internet sebagai fondasi aktivitas bisnis memerlukan tindakan terencana agar berbagai implikasi yang menyertainya dapat dikenali dan diatasi.

E-commerce terdiri dari dua kategori business to business e-commerce dan business to consumer e-commerce.

1.Business to consumer e-commerce berhubungan dengan customer life cycle dari awareness sebuah produk pada prospek costumer sampai dengan order dan pembayaran atau juga sampai dengan pelayanan dan dukungan kepada customer. Alat yang digunakan dalam cycle ini adalah business to customer web site.

2.Business to business e-commerce melibatkan cycle dari awareness, riset produk, pembandingan, pemilihan supplier sourching, transaksi fulfillment, post sales support. Alat yang berperan adalah EDI, dan business to business web site (Komputer No. 175 edisi Juli 2000: 4).

Implementasi e-commerce secara efektif adalah mentransformasikan paradigma perdagangan fisik ke perdaganga virtual, yang memangkas middle man dan lebih menekankan kepada nilai kolaborasi melalui networking antara supplier, retailler, konsumen, bank, transportasi, asuransi, dan pihak terkait lainnya (Utoyo, 1999: 5).

Segmen business to business e-commerce memang lebih mendominasi pasar karena nilai transaksinya yang tinggi, namun level business to consumer e-commerce juga memiliki pangsa pasar tersendiri yang potensial.

Dalam business to consumer e-commerce, konsumen memiliki bargaining position yang lebih baik dibanding dengan perdagangan konvensional karena konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail. Melalui internet konsumen dapat memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman, bahkan beberapa toko juga memberikan fasilitas pelayanan track and trace yang memungkinkan konsumen untuk melacak tahap pengiriman barang yang dipesannya.

Kondisi tersebut memberi banyak manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial konsumen dalam waktu yang relatif efisien.

Namun demikian, e-commerce juga memiliki kelemahan. Dengan metode transaksi elektronik yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung dan tidak melihat secara langsung barang yang diinginkan bisa menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen. Sebagai contoh adalah ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang atau ketidakamanan transaksi. Faktor keamanan transaksi seperti keamanan metode pembayaran merupakan salah satu hal urgen bagi konsumen. Masalah ini penting sekali diperhatikan karena terbukti mulai bermunculan kasus-kasus dalam e-commerce yang berkaitan dengan keamanan transaksi, mulai dari pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data.

Beragam kasus-kasus yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan transaksi terutama faktor keamanan dalam e-commerce ini tentu sangat riskan bagi para pihak terutama konsumen. Padahal jaminan keamanan transaksi e-commerce sangat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen. Apabila hal tersebut terabaikan maka bisa dipastikan akan terjadi pergeseran efektivitas transaksi e-commerce dari falsafah efisiensi menuju arah ketidakpastian yang akan menghambat upaya pengembangan pranata e-commerce.

http://republikbm.blogspot.com/2008/01/e-commerce-perkembangan.html

http://www.solusihukum.com/artikel/artikel31.php

http://bebas.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper027.htm

http://www.jasindo.co.id/index.php?option=articles&task=viewarticle&artid=59&Itemid=1

http://alekateepis.wordpress.com/2007/12/02/mengimplementasikan-e-business-di-indonesia/

Kamis, 03 April 2008

E-COMMERCE

Dewasa ini, kita dihadapkan pada kemajuan teknologi informasi. Dengan semakin berkembangnya teknologi, menuntut kita untuk dapat bertransaksi khususnya dalam dunia perdagangan dengan pihak lain yang lebih efektif dan efisien. Salah satu alat dalam teknologi informasi, yang banyak digunakan oleh perusahaan atau individu dalam memperdagangkan barang atau jasa yang mereka tawarkan adalah melalui e-commerce. Ini memudahkan bagi pihak perusahaan atau individu untuk mempromosikan produk yang ditawarkan sekaligus sebagai alat transaksi yang mudah dan cepat.
Dalam artikel ini saya akan menjelaskan segala hal yang berhubungan dengan e-commerce.
//
Sejarah Perkembangan
Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan
EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web"pembelian barang dan jasa melalui
World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
Dulu komputer hanya digunakan untuk menggantikan mesin ketik, tapi komputer lebih dari sekedar mesin ketik elektronik:
Save, recall, easy editing
Networking. Transfer files without changing the
format, layout, content. File sharring
Desktop publishing, arts
Features that were difficult to interpolate from a typewriter

Perdagangan elektronik
Perdagangan elektronik atau e-dagang (
bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri
teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi
basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut
Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Tujuan Dari E-commerce
Adapun tujuan dari digunakannya aplikasi e-commerce antara lain:
Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser.
Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi (release, product review, konsultasi, etc).
Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual. Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis, Informatif dan komunikatif
Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis.
Model pembayaran dengan menggunakan kartu kredit atau transfer.

Manfaat E-commerceKeuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-commerce, dilihat dari sisi perusahaan :• Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.• Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.• Mengurangi keterlambatan dengan mengunakan transfer elektronik / pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.• Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.


Analisis dan Perancangan Prototipe Aplikasi E-Commerce
Aplikasi perangkat lunak komputer dan Internet telah berkembang pesat pada dasawarsa ini, demikian pula dengan aplikasi web dan browser internet maupun intranet. Aplikasi E-Commerce telah lama berkembang diawali dengan EDI (Electronic Data Interchange) yang telah berkembang dalam lingkup internasional.
Dalam makalah ini diuraikan mengenai arsitektur sistem, tool dan konfigurasi yang diperlukan untuk mengimplementasi aplikasi web e-commerce, konsiderasi masalah keamanan sistem, juga perancangan dari sisi diagram alur aplikasi dan perancangan basis data. Digunakan bahasa pemrograman PHP karena kemudahan dalam pemrograman, dan kelengkapan fitur untuk mengimplementasi sistem e-commerce, kemampuan untuk cross platform, serta kemudahan untuk deployment bagi pengembang aplikasi.

Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :• Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.• Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.• Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).• Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi.

Contoh Aplikasi E-Commerce : Pembelian CD dengan Kartu Kredit

Arsitektur dan Konfigurasi Sistem Arsitektur dasar dari aplikasi web ini adalah arsitektur client/server. Artinya pemrosesan aplikasi ini dijalankan melibatkan kedua sisi yakni sisi mesin server pusat dan sisi client. Hal ini berbeda dengan misalnya aplikasi Microsoft Word yang hanya melibatkan satu sisi saja yaitu sisi client. Atau bagi pengguna mesin VAX yang hanya menggunakan sisi server saja sedangkan sisi client hanya dumb terminal saja yang tidak melakukan pemrosesan apapun di sisi client.

Aplikasi Ecommerce
Aplikasi E-commerce menurut Menurut Jogiyanto, electronic commerce atau e-commerce dapat diklasifikasikan ke dalam dua aplikasi sebagai berikut:
Aplikasi e-commerce antara organisasi-organisasi bisnis.
Sering disebut dengan sistem interorganisasi atau IOS atau B2B (business to business). Dengan sistem interorganisasi ini, memungkinkan suatu perusahaan untuk lebih efesien dan efektif melakukan kegiatan bisnis dengan supplier atau dengan langganan, dealer dan distributor.
Aplikasi e-commerce antara organisasi bisnis dengan pelanggan akhir.
Yang paling sering dibicarakan akhir-akhir ini adalah e-commerce menggunakan jasa internet melalui jaringan world wide web (WWW). Aplikasi ini sering disebut dengan istilah B2C (business to customer). Dengan menggunakan internet, maka memungkinkan suatu perusahaan untuk menjangkau sampai ke pelanggan akhirnya di manapun, siapapun dan kapanpun.

Masalah E-commerce
Segala sesuatu yang berkembang pasti menimbulkan beberapa faktor negatif. Dimana selalu mengikuti kemajuan teknologi yang sedang berkembang pesat. Begitu juga dengan sistem e-commerce, yang beberapa menimbulkan hambatan atau permasalahan yang dihadapi oleh e-commerce. Diantaranya:
Penipuan dengan cara
pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.

Kecocokan Barang
Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.

Pencurian Identitas
Pencurian identitas (stolen identity) sejenis artinya dengan peniru identitas (copycats) dimana seseorang merasa tidak mampu menjadi dirinya sendiri hingga dia ingin menjadi orang lain yang dia idolakan.Pencurian identitas dilakukan ketika dia mulai putus asa dengan dirinya sendiri.Pencurian identitas dilakukan tatkala seseorang merasa sangat depresi pada dunianya dan lingkungannya sehingga tak ada cara lain dengan menjadi pencuri identitas.

Pencurian Identitas dalam Arti Sempit
Pencurian identitas dalam arti sempit berarti seseorang mengambil kartu pengenal ataupun segala jenis pengenal lalu digunakan pada dirinya sebagai identitas pengenal orang yang dicuri tersebut.Hingga saat ini banyak terjadi pencurian identitas untuk mencari tujuan ekonomi yang mereka inginkan ataupun hanya bersifat motif dendam semata dimana dia merusak image orang tersebut.

Pencurian Identitas dalam Arti Luas
Pencurian identitas dalam arti luas berarti seseorang telah menjadi sangat depresi atau bisa dikatakan tidak waras dimana dia menjadi psikopat dengan meniru atau mencuri identitas orang lain yang dia ingat,benci,atau sukai.Pencurian identitas sangat merugikan karena orang yang dicuri identitasnya mungkin imagenya akan buruk di mata orang lain.

Pengamanan Dalam Transaksi E-commerce
Beberapa metode pengamanan data dalam transaksi E-Commerce dan E-Bussines:
Kriptografi Public Key
Merupakan sistem asimetris (tidak simetris) menggunakan beberapa key untuk pengenkripsian yaitu public key untuk enkripsi data dan private key untuk dekripsi data. Public key disebarkan ke seluruh dunia sementara private key tetap disimpan. Siapapun yang memiliki public key tersebut dapat mengenkripsi informasi yang hanya dapat dibaca oleh seseorang yang memiliki private key walaupun anda belum pernah mengenal bahkan tidak tahu sama sekali siapa yang memiliki public key tersebut. Contoh : Elgamal , RSA , DSA. Keuntungan : memberikan jaminan keamanan kepada siapa saja yang melakukan pertukaran informasi meskipun diantara mereka tidak ada persetujuan mengenai keamanan data terlebih dahulu maupun saling tidak mengenal satu sama lain.


Kriptografi Gabungan (PGP)
Mengkombinasikan bagian-bagian yang memiliki sifat terbaik yang ada pada kedua teknik kriptografi tersebut yaitu kriptografi konvensional dan kriptografi public key. PGP sering disebut dengan kriptosistem gabungan (hybrid cryptosystem).
Keuntungan : kombinasi keamanan distribusi public key dan kecepatan enkripsi dari konsep konvensional.
Cara kerja PGP
Ketika user mengenkripsi data untuk menggunakan PGP yang dilakukan oleh PGP pertama kali adalah mengkompres teks biasa (plaintext) terlebih dahulu yang dapat mengurangi pola-pola yang ada pada plaintext sehingga dapat mempertinggi daya tahan terhadap serangan karena pada umumnya penyerang (attacker) memanfaatkan pola-pola yang ada pada plaintext untuk meng-crack chiper.
Kompresi tersebut menyimpan informasi penting seperti waktu transmisi modem , disk space dan hal penting lainnya yang dapat memperkuat keamanan kriptografi. Kemudian PGP membuat session key yang merupakan private key yang bersifat tercipta hanya pada saat itu juga (one-time only).
Key ini merupakan hasil pengacakan yang didapat dari pergerakan mouse , tuts keyboard dan sebagainya dengan menggunakan algoritma konvensional yang sangat cepat untuk mengenkripsi plaintext menjadi teks terenkripsi kemudian session key ini dienkripsi menggunakan public key.
Hasil ini bersama-sama dengan teks terenkripsi tadi , akhirnya dikirim. Untuk proses dekripsi , penerima menerima paket tersebut menggunakan private key untuk mendekripsi session key dahulu. Lalu dengan session key tersebut , penerima dapat mengenkripsi teks terenkripsi tersebut menjadi teks biasa kembali.
Kriptografi Public Key
: merupakan sistem asimetris (tidak simetris) menggunakan beberapa key untuk pengenkripsian yaitu public key untuk enkripsi data dan private key untuk dekripsi data. Public key disebarkan ke seluruh dunia sementara private key tetap disimpan.
Siapapun yang memiliki public key tersebut dapat mengenkripsi informasi yang hanya dapat dibaca oleh seseorang yang memiliki private key walaupun anda belum pernah mengenal bahkan tidak tahu sama sekali siapa yang memiliki public key tersebut. Contoh : Elgamal , RSA , DSA.
Keuntungan : memberikan jaminan keamanan kepada siapa saja yang melakukan pertukaran informasi meskipun diantara mereka tidak ada persetujuan mengenai keamanan data terlebih dahulu maupun saling tidak mengenal satu sama lain.

Sumber yang saya pakai antara lain:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencurian_identitas
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik#Perusahaan_terkenal
http://www.cert.or.id/~budi/presentations/e-commerce-bandung.pdf
http://www.myindo.co.id/productservice/20/index.html
http://ilmukomputer.com/2006/08/25/pemrograman-e-commerce-dengan-php-dan-mysql/
http://www.mail-archive.com/e-commerce@itb.ac.id/msg00147.html
http://www.informatika.lipi.go.id/analisis-dan-perancangan-prototipe-aplikasi-e-commerce
http://agneskurniawan.wordpress.com/2007/05/24/e-commerce-e-business/
http://safri-lubis.info/file/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=38
http://www.cert.or.id/~budi/presentations/E-commerce-Aman.pdf
http://moekhlispost.blogspot.com/2007/12/beberapa-metode-pengamanan-data-dalam.html